Selasa, 18 November 2025 -- Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, S.E., M.Si. menerima audiensi dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dalam forum yang dipimpin oleh Sekda OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si. Audiensi ini turut dihadiri oleh para kepala OPD, Camat Kayuagung, dan Lurah Kedaton. Pertemuan ini menjadi ruang sinergi antara Pemkab OKI dan Kejari OKI dalam memperkuat kolaborasi penegakan hukum dan perlindungan aset daerah.
Dalam forum tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri OKI Bpk. Sumantri, S.H., M.H menyampaikan capaian penting: kemenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari OKI dalam perkara perdata sengketa lahan Hutan Kota Kayuagung. Melalui putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 18/Pdt.G/2024/PN KAG dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI melalui putusan kasasi Nomor 2902 K/Pdt/2025, gugatan penggugat resmi ditolak.
Kemenangan ini menegaskan legalitas posisi Pemkab OKI dan memberikan kepastian hukum. Audiensi ini bertujuan untuk mempercepat proses implementasi dan eksekusi putusan oleh jajaran Pemerintah Kabupaten. Sinergi antara Kejari OKI dan Pemkab diharapkan memastikan bahwa seluruh langkah administratif dan teknis berjalan lancar, tepat, dan sesuai dengan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemkab OKI mengapresiasi kerja keras Kejari OKI dalam menjaga aset publik demi kepentingan masyarakat luas. Kemenangan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mampu menghadirkan keadilan dan menjaga keberlanjutan ruang terbuka hijau untuk generasi mendatang.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
