Rabu, 11 Maret 2026 – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menghadiri undangan rapat ekspose penting bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan guna memperkuat sinergi dalam penegakan kepatuhan jaminan sosial di wilayah Sumatera Selatan. Fokus utama rapat tersebut adalah membahas persiapan rencana tindak lanjut atas permohonan bantuan hukum terkait fenomena ketidakpatuhan Badan Usaha dalam kategori Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Program, di mana pemberi kerja diduga belum mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya atau belum melaporkan upah yang sebenarnya ke dalam sistem jaminan sosial.
Melalui forum ekspose ini, para pemangku kepentingan melakukan bedah kasus secara mendalam untuk merumuskan solusi konkret dan langkah-langkah yuridis yang efektif dalam menangani badan usaha yang membandel. Penekanan diberikan pada optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan hukum litigasi maupun non-litigasi guna memastikan setiap perusahaan memenuhi kewajiban hukumnya. Sinergi antara Kejari OKI, Kejati Sumsel, dan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan mampu menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat di Kabupaten Ogan Komering Ilir, sehingga hak-hak normatif seluruh tenaga kerja dapat terlindungi secara maksimal melalui program jaminan sosial yang berkelanjutan.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
