Jumat, 20 Februari 2026 – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) melalui jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) strategis mengenai Pembahasan Penyelesaian Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Program. Rapat ini fokus pada evaluasi kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya serta melaporkan upah yang sebenarnya ke dalam program jaminan sosial.
Fenomena PDS—baik PDS Tenaga Kerja (hanya mendaftarkan sebagian karyawan) maupun PDS Upah (melaporkan gaji di bawah nilai asli)—menjadi perhatian serius karena merugikan hak-hak normatif pekerja dalam mendapatkan perlindungan penuh dari risiko kerja. Dalam rakor tersebut, jajaran Datun Kejari OKI memberikan masukan dari sudut pandang yuridis mengenai langkah-langkah penegakan kepatuhan, mulai dari pendekatan persuasif melalui sosialisasi hingga pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk pemanggilan badan usaha yang masih membandel.
Kehadiran institusi Kejaksaan dalam koordinasi ini bertujuan untuk memastikan sinergi antar-stakeholder berjalan efektif guna meminimalisir celah ketidakpatuhan pemberi kerja. Dengan pengawalan hukum dari Bidang Datun, diharapkan seluruh badan usaha di wilayah Ogan Komering Ilir dapat segera memenuhi kewajibannya secara jujur dan lengkap, sehingga cakupan jaminan sosial dapat dirasakan secara maksimal oleh seluruh pekerja di Kabupaten OKI tanpa terkecuali.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
