Rabu, 4 Februari 2026 -- Sejalan dengan dinamika perubahan hukum nasional yang fundamental, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Bapak I Gede Widhartama, S.H., M.H., secara aktif mengikuti kegiatan Kuliah Umum bertajuk "Penguatan Sinergi Akademisi dan Kejaksaan Pasca Berlakunya KUHP & KUHAP Nasional". Dalam kegiatan yang diselenggarakan secara daring ini, beliau didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), serta jajaran Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir. Partisipasi jajaran pimpinan dan fungsional ini menjadi bukti konkret komitmen Kejari OKI untuk terus memperbarui cakrawala keilmuan hukum, terutama dalam memahami arah tafsir dan implementasi praktis dari kodifikasi hukum pidana nasional yang baru, guna memastikan setiap langkah penegakan hukum di lapangan tetap selaras dengan semangat keadilan dan pembaruan hukum yang diusung oleh negara.
Forum akademik ini menjadi jembatan krusial antara pemikiran teoretis para akademisi dengan realitas praktik yang dihadapi para jaksa di daerah. Diskusi dalam kuliah umum tersebut menekankan pada pentingnya kesamaan persepsi dalam menerapkan norma-norma baru pasca-pemberlakuan KUHP Nasional, sehingga tercipta standarisasi penegakan hukum yang profesional dan terhindar dari disparitas hukum. Bagi Kejari OKI, pemahaman yang mendalam mengenai perubahan pasal-pasal krusial sangat diperlukan untuk menunjang akurasi dakwaan serta optimalisasi pemulihan aset dalam perkara tindak pidana. Melalui penguatan sinergi dengan dunia akademis, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir berupaya mewujudkan profil jaksa yang tidak hanya andal secara litigasi, tetapi juga memiliki kedalaman analisis yuridis yang mumpuni demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI #WBBM
