Kamis, 09 April 2026 – Jajaran Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) yang dilaksanakan secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh fungsional Jaksa dan staf teknis sebagai langkah proaktif institusi dalam memahami perubahan fundamental serta pembaruan hukum acara pidana yang mulai diimplementasikan di Indonesia. Keikutsertaan Kejari OKI dalam bimbingan teknis ini sangat krusial guna menyelaraskan persepsi seluruh aparatur penegak hukum terhadap regulasi terbaru, sehingga proses penanganan perkara pidana di wilayah hukum Kabupaten OKI tetap berjalan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan standar hak asasi manusia serta prosedur hukum yang telah diperbarui oleh negara.
Dalam forum tersebut, ditekankan bahwa perubahan dalam UU No. 2 Tahun 2025 membawa paradigma baru dalam sistem peradilan pidana, termasuk mengenai penguatan alat bukti elektronik, mekanisme perlindungan saksi dan korban, serta penyesuaian prosedur penyidikan dan penuntutan yang lebih modern. Kejari OKI berkomitmen untuk segera mengimplementasikan poin-poin strategis hasil bimbingan teknis tersebut dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, guna memastikan kepastian hukum yang lebih transparan bagi masyarakat di Bumi Bende Seguguk. Dengan penguasaan materi hukum acara yang mendalam, diharapkan seluruh jaksa di lingkungan Kejari OKI dapat memitigasi potensi kesalahan prosedur dalam penanganan perkara, sekaligus meningkatkan kualitas penegakan hukum yang berkeadilan di tengah dinamika transformasi hukum nasional yang sedang berlangsung.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
