Rabu, 13 Agustus 2025 — Telah dilaksanakan sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun Anggaran 2017-2018.
Sidang yang beragenda pemeriksaan saksi ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Bapak Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H., dan didampingi oleh dua Hakim Anggota. Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah Sdr. Ihsan Hamidi, S.Pd., M.Pd., dan Sdr. Hadi Irawan, S.IH., M.Si. Perkara ini terdaftar dengan nomor register 44/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg dan 45/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri OKI menghadirkan enam orang saksi untuk memberikan keterangan di persidangan. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Hari Rabu, 20 Agustus 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #JaksaProfesional #JaksaBerintegritas #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KenallHukumJauhkanHukuman #KejaksaanRI #KejatiSumsel #KejariOKI
